Erick Thohir: Penetapan Dirut Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi Merupakan Peringatan Penting bagi Jajaran BUMN

 on Rabu, 03 Mei 2023  

              Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

 NEWS46:Erick Thohir telah menegaskan bahwa penetapan Direktur Utama Waskita Karya sebagai tersangka korupsi merupakan sebuah peringatan penting bagi seluruh jajaran perusahaan negara untuk bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.

Dalam keterangan tertulisnya, Erick Thohir juga menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap jajaran BUMN yang terlibat dalam kasus korupsi.

korupsi pt waskita karya
                                      BACA JUGA  Real Sociedad vs Madrid

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk, Bambang Rianto (BR) sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Tersangka BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 hingga saat ini.

Selain BR, Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.


korupsi dirut pt.waskita karya


Pencairan dana tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka Destiawan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023.


Dalam mengomentari hal tersebut, Erick Thohir menekankan pentingnya transparansi dalam melakukan bisnis dan menghindari praktik korupsi di dalam perusahaan negara.

Peristiwa ini telah menjadi peringatan bagi seluruh jajaran BUMN untuk bekerja secara profesional



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berikan komentar tentang video di atas !! perhatian komentar spam akan kami hapus. terimakasih sebelumnya sudah mampir disini..

news46. Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme Ff